MOTOR Plus-online.com - Bikers tenang, aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram enggak jadi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seperti diketahui Facebook, WhatsApp, dan Instagram bakal diblokir Kominfo beberapa waktu lalu.
Facebook, WhatsApp, dan Instagram diblokir Kominfo karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kominfo akan memblokir Facebook, Instagram, WhatsApp jika tidak mendaftar PSE sampai hari ini, Rabu (20/7/2022).
Tapi jangan khawatir, Kominfo batal blokir Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Kominfo menyatakan dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).
Dikutip Tribunnews.com dari situs pse.kominfo.go.id, platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
Baca Juga: Bikers Siap-siap, 4 Hari Lagi Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Google Dan Netflix
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin," ujarnya dalam konferensi pers 'Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat' di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).
"Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” sambungnya.
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022.
Yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya," sambung Sambuel.
"Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” lanjutnya.
Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.
“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua," tambah lagi dia.
"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” pungkas Semuel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susul Facebook dan Instagram, WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR