Penagihan tersebut hanya dilakukan apabila kualitas tagihan kredit yang dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan, macet, dan bermasalah.
Penggunaan jasa debt collector biasanya terkait dengan utang piutang yang telah memasuki kriteria kredit macet.
Pada dasarnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang debt collector di Indonesia.
Namun dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DPNP Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, mengatur mengenai tata cara pelaksanaan alih daya.
Salah satunya termasuk kegiatan penagihan utang oleh Perusahaan Penyedia Jasa (PPJ) yaitu pihak ketiga yang secara umum masyarakat lebih mengenal dengan sebutan debt collector.
Namun, ternyata banyak istilah atau nama lain dari debt collector.
Seperti yang disampaikan Muhammad Fajar, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS), sebuah perusahaan penyedia jasa Professional Collector.
Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran Biar Debt Collector Enggak Berani Rampas Motor Kredit di Jalan
"Banyak istilah yang bisa kita dengar tentang istilah debt collector di lapangan. Terkadang setiap orang atau daerah mempunya istilah masing-masing," ujar Fajar beberapa waktu yang lalu.
"Ada yang menyebut sebagai external collector, professional collector, desk collector, petugas penyelesaian kredit bermasalah, jasa penagih, juru tagih, juru sita, mata elang, dan lain-lain," jelasnya.
Bahkan, ia mengatakan kalau istilah debt collector itu sendiri membuat kesan seram yang selalu ditimbulkan atas sebutan-sebutan tersebut.
Nah, kira-kira sebutan debt collector di daerah kalian apa nih bro?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR