"Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," ujar dia.
Nantinya, koefisien denda dari total PKB ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," jelasnya.
Sanksi tilang ini sebetulnya akan dilaksanakan pada 13 November 2021 lalu, namun akhirnya dibatalkan karena jumlah lokasi uji emisi masih sedikit.
Dinas LH DKI kemudian mengajak bengkel untuk menyediakan fasilitas uji emisi.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Harap Diperhatikan, Denda PKB Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diberlakukan Sebelum Desember
Source | : | TribunnewsDepok.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR