"Selain dikenakan undang-undang narkotiika, dijerat juga dengan pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak dibawah umur," sambungnya.
Kusworo menjelaskan, jadi tersangka minta tolong kepada anak di bawah umur ini.
"Untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakai ya, jadi kami jerat dengan pasal berlapis," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo juga menjelaskan, awalnya satuan narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait sindikat geng motor, yang sering meresahkan masyarakat.
"Kemudian anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu, dan pada hari Jumat,15 Juli 2022 sekitar jam 20:00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Solokan Jeruk, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kusworo, sabu sebanyak 1 plastik.
Kemudian berawal dari narkoba tersebut, merazia ke rumahnya atau kontrakannya, dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek, juga senjata tajam.
"Ada juga senjata tajam jenis shuriken, dan pisau lempar, itu juga kami amankan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Geng Motor di Makassar Serang Pesantren Hingga Minimarket, Enggak Berkutik Dijemput Polisi
Terkait senjata, sementara yang bersangkutan mengaku hanya kepemilikan saja.
"Namun ini rawan digunakan sebagai pengancaman, atau tindakan yang lain, sehingga kami bakal menindaklanjuti terkait kepemilikan senjata api maupun senjata tajam," sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, lebih UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," tutup Kusworo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor di Bandung Manfaatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Kurir Narkoba, Juga Punya Senjata Api
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR