MOTOR Plus-online.com - Geng motor di Bandung, Jawa Barat menjadi sindikat bisnis sabu, rekrut ABG jadi kurir hingga dibekali senjata api seperti pistol dan senjata sajam pisau.
Geng motor di Bandung bisnis sabu rekrut ABG jadi kurir sampai dikasih senpi dan saja itu diketahui dari salah satu anggota geng motor.
Diketahui seorang pemuda bernama RP yang mengaku sebagai anggota geng motor.
Meski organisasinya yang dulu telah menjadi ormas, mengedarkan narkoba dan berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Di tangan RP, Polisi bukan hanya saja berhasil mengamankan narkoba, jenis sabu, tapi juga dua buah senjata api dan senjata tajam.
Parahnya, dalam mengedarkan nakoba tersebut, ia menyuruh atau mengekploitasi anak di bawah umur untuk menjadi kurir.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan terkait peredaran sabu yang dilakukan oleh seorang anggota geng motor.
"Geng motor ini, merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dengan ormas."
"Sehingga yang bersangkutan masih mengaku sebagai geng motor," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Kamis (21/7/2022).
Kusworo menambahkan, yang bersangkutan modusnya adalah dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Anggota Geng Motor Panas Dingin Dijemput Polisi, Sok Jagoan Serang Pondok Pesantren di Makassar
"Selain dikenakan undang-undang narkotiika, dijerat juga dengan pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak dibawah umur," sambungnya.
Kusworo menjelaskan, jadi tersangka minta tolong kepada anak di bawah umur ini.
"Untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakai ya, jadi kami jerat dengan pasal berlapis," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo juga menjelaskan, awalnya satuan narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait sindikat geng motor, yang sering meresahkan masyarakat.
"Kemudian anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu, dan pada hari Jumat,15 Juli 2022 sekitar jam 20:00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Solokan Jeruk, saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Kusworo, sabu sebanyak 1 plastik.
Kemudian berawal dari narkoba tersebut, merazia ke rumahnya atau kontrakannya, dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek, juga senjata tajam.
"Ada juga senjata tajam jenis shuriken, dan pisau lempar, itu juga kami amankan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Geng Motor di Makassar Serang Pesantren Hingga Minimarket, Enggak Berkutik Dijemput Polisi
Terkait senjata, sementara yang bersangkutan mengaku hanya kepemilikan saja.
"Namun ini rawan digunakan sebagai pengancaman, atau tindakan yang lain, sehingga kami bakal menindaklanjuti terkait kepemilikan senjata api maupun senjata tajam," sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, lebih UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," tutup Kusworo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Geng Motor di Bandung Manfaatkan Anak di Bawah Umur Sebagai Kurir Narkoba, Juga Punya Senjata Api
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR