Itu juga yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan, khususnya Dishub.
Hanya saja, dari peristiwa yang menelan banyak korban itu bisa diambil pelajaran.
Dengan kata lain demi keselamatan seharusnya tidak boleh asal coba-coba, sebaiknya dikaji dengan teliti sehingga peristiwa naas tidak terulang kembali pada setiap pemasangan lampu lalu lintas baru.
Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad WIldan, mengatakan penanganan rekayasa lalu lintas di persimpangan itu sebenarnya bertujuan untuk mengurai konflik lalu lintas.
“Konsep penanganan konflik lalu lintas tersebut ada dua, memisahkan tempatnya dengan membuat underpass atau flyover, atau memisahkan waktunya dengan membuat bundaran atau memasang lampu rambu lalu lintas,” ucap WIldan kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan hal tersebut ada tahapannya, dari yang paling sederhana membuat bundaran, lalu memasang lampu lalu lintas, dan dibawahnya ada simpang prioritas.
Baru setelah itu membuat flyover atau underpass.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Pertamina, Lampu Merah CBD Cibubur Akan Ditutup
Dia juga menjelaskan untuk pemasangan lampu lalu lintas sendiri pertimbangannya ada dua, yaitu keselamatan dan kelancaran.
“Dalam hal keselamatan, lampu lalu lintas itu perlu dipasang pada suatu simpang (pertigaan, perempatan dan seterusnya) jika pengendara tidak mampu melihat pada salah satu simpang lainnya, sehingga itu perlu dipisahkan waktunya,” ucap Wildan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR