MOTOR Plus-online.com - Lampu merah di Cibubur makan korban tewaskan pemotor, pemasangan lampu merah ada aturannya.
Insiden kecelakaan mau truk tangki Pertamina memakan banyak korban pemotor.
Diduga truk tangki Pertamina mengalami rem blong di jalan menurun di Cibubur, Jakarta Timur.
Barisan pemotor tersapu truk tangki Pertamina dan banyak yang meninggal dunia.
Kecelakaan maut truk tangki Pertamina terjadi di Jalan Alternatif Transyogie, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.29 WIB.
Usai kecelakaan maut ini muncul petisi untuk pembongkaran lampu merah di jalan turunan Cibubur tersebut.
Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan motor dan mobil di lampu merah.
Ternyata pemasangan lampu merah (traffic light) tidak bisa sembarangan dan ada aturannya.
Baca Juga: Lampu Merah Kecelakaan Maut Truk Pertamina Di Cibubur Ternyata Permintaan Pengembang CBD
Diperlukan beberapa uji coba serta perlu berkonsultasi dengan ahlinya.
Itu juga yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan, khususnya Dishub.
Hanya saja, dari peristiwa yang menelan banyak korban itu bisa diambil pelajaran.
Dengan kata lain demi keselamatan seharusnya tidak boleh asal coba-coba, sebaiknya dikaji dengan teliti sehingga peristiwa naas tidak terulang kembali pada setiap pemasangan lampu lalu lintas baru.
Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad WIldan, mengatakan penanganan rekayasa lalu lintas di persimpangan itu sebenarnya bertujuan untuk mengurai konflik lalu lintas.
“Konsep penanganan konflik lalu lintas tersebut ada dua, memisahkan tempatnya dengan membuat underpass atau flyover, atau memisahkan waktunya dengan membuat bundaran atau memasang lampu rambu lalu lintas,” ucap WIldan kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan hal tersebut ada tahapannya, dari yang paling sederhana membuat bundaran, lalu memasang lampu lalu lintas, dan dibawahnya ada simpang prioritas.
Baru setelah itu membuat flyover atau underpass.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Pertamina, Lampu Merah CBD Cibubur Akan Ditutup
Dia juga menjelaskan untuk pemasangan lampu lalu lintas sendiri pertimbangannya ada dua, yaitu keselamatan dan kelancaran.
“Dalam hal keselamatan, lampu lalu lintas itu perlu dipasang pada suatu simpang (pertigaan, perempatan dan seterusnya) jika pengendara tidak mampu melihat pada salah satu simpang lainnya, sehingga itu perlu dipisahkan waktunya,” ucap Wildan.
Dia menjelaskan alasan lampu lalu lintas itu dipasang juga mempertimbagkan arus jenuhnya atau menghindari kemacetan.
Dengan adanya lampu rambu lalu lintas maka diharapkan arus menjadi lebih lancar.
“Khusus persimpangan jalan yang menurun dan panjang, ini perlu diwaspadai kemampuan kendaraan besar, karena tidak sama dengan kendaraan kecil yang bisa mengerem kapan saja,” ucap Wildan.
Dia menjelaskan kewaspadaan dalam mengatur durasi pergantian warna lampu bisa ditingkatkan agar lebih aman.
Seperti menambahkan durasi lampu kuning supaya persiapannya lebih lama.
“Lampu tersebut harus terlihat dari jauh oleh pengemudi kendaraan besar, sehingga dia bisa memperkirakan jarak pengereman,” ucap Wildan.
Meski ada kewaspadaan khusus dalam mendesain lampu lalu lintas di persimpangan jalan menurun, Wildan mengatakan sebaiknya hal itu tidak dilakukan.
Sebab, kendaraan besar itu berisiko tinggi mengalami rem blong ketika harus berhenti di jalanan menurun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemasangan Lampu Lalu Lintas Tidak Boleh Asal"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR