Kaget campur panik, sopir bajaj akhirnya memilih untuk mundur daripada ditilang polisi.
Sementara polisi yang berjaga hanya melihat dari kejauhan dan bajaj terus mundur.
Video bajaj mundur ini diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
Bajaj warna biru ini memilih mundur saat melihat polisi di jalur Transjakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (21/7/2022) sore.
Polisi tidak mengejar bajaj yang berjalan mundur tersebut.
Tidak jelas apakah bajaj tersebut akhirnya ditilang atau berhasil lolos, karena videonya terpotong.
Walaupun banyak motor atau mobil yang ditilang polisi karena masuk Busway, tapi hampir setiap hari masih ada beberapa yang nekat.
Baca Juga: Video Pemotor Kompak Angkat Motor Keluar dari Busway Demi Hindari Polisi, Ini Kata Kasatlantas
Padahal masuk jalur Busway sudah dilarang dan pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau penjara selama dua bulan.
Hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para penerobos (motor atau mobil) di jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.
Menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Tonton video bajaj jalan mundur di bawah ini.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @merekamjakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR