Kocak Video Bajaj Mendadak Jalan Mundur Kepergok Polisi, Nekat Terobos Busway di Salemba

Ahmad Ridho - Jumat, 22 Juli 2022 | 16:25 WIB
Instagram @merekamjakarta
Bajaj mendadak jalan mundur kepergok polisi karena nekat terobos jalur TransJakarta di Salemba, Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Kocak video bajaj mendadak jalan mundur kepergok polisi, terobos jalur Busway di Salemba.

Sudah menjadi pemandangan biasa saat banyak pemotor atau mobil pribadi menerobos Busway.

Walaupun ada tanda dilarang masuk bahkan sampai dibuatkan portal, gerombolan pemotor tetap bisa lewat.

Penjaga portal jalur Busway juga kalah banyak dibanding pemotor bandel yang masih nekat masuk.

Saat ada polisi yang berjaga di ujung jalur Busway, gerombolan pemotor langsung panik.

Bukan hanya putar balik, banyak pemotor yang sampai mengangkat motornya ke luar Busway.

Hal ini pastinya bikin jengkel karena membuat jalanan jadi macet.

Baru-baru ini video kocak beredar di sosmed saat bajaj warna biru nekat menerobos Busway.

Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Ngamuk Tantang Petugas Berkelahi

Saat sudah dekat ke luar, mendadak ada polisi yang berjaga.

Kaget campur panik, sopir bajaj akhirnya memilih untuk mundur daripada ditilang polisi.

Sementara polisi yang berjaga hanya melihat dari kejauhan dan bajaj terus mundur.

ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @jkt.informasi
Walaupun sudah dijaga petugas, pemotor tetap nekat bahkan melawan untuk lewat Busway.

Video bajaj mundur ini diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Bajaj warna biru ini memilih mundur saat melihat polisi di jalur Transjakarta di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (21/7/2022) sore.

Polisi tidak mengejar bajaj yang berjalan mundur tersebut.

Tidak jelas apakah bajaj tersebut akhirnya ditilang atau berhasil lolos, karena videonya terpotong.

Walaupun banyak motor atau mobil yang ditilang polisi karena masuk Busway, tapi hampir setiap hari masih ada beberapa yang nekat.

Baca Juga: Video Pemotor Kompak Angkat Motor Keluar dari Busway Demi Hindari Polisi, Ini Kata Kasatlantas

Padahal masuk jalur Busway sudah dilarang dan pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau penjara selama dua bulan.

Hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para penerobos (motor atau mobil) di jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda dengan besaran Rp 500.000.

Menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Tonton video bajaj jalan mundur di bawah ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Source : Instagram @merekamjakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular