MOTOR Plus-online.com - Buruan urus dan bayar pajak kendaraan jangan coba-coba nunggak lebih dari 2 tahun, ini yang bakal dilakukan polisi.
Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor.
Jangan coba-coba nunggak pajak kendaraan di atas 2 tahun, ada sanksinya bagi yang melanggar.
Aturan tersebut rencananya diimplementasikan Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Seenggaknya, 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tak bayar pajak alias menunggak.
Polisi, Jasa Raharja dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas 2 tahun.
40 juta pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu, mengurangi potensi pemasukan negara Rp 100 triliun.
Adapun terkait pemberlakuan aturan tersebut masih terus dimatangkan oleh kepolisian.
Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto melalui Kabag Bin Ops AKBP Deddy Dwitya Putra.
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR