"Untuk wacana tersebut masih digodok untuk lebih jelasnya," ucapnya dikutip dari BangkaPos.com.
Pihaknya berencana memberikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.
Mengenai mekanisme penunggak pajak kendaraan lebih dari 2 tahun, kendaraan dapat didaftarkan kembali.
"Apabila hal itu diberlakukan dan dicabut maka kendaraan tersebut mati dan harus didaftarkan kembali seperti kendaraan baru nanti, bukan berarti bodong," lanjutnya.
Upaya yang dilakukan kepolisian untuk penegakan hukum dan mendorong masyarakat taat pajak dengan melakukan sejumlah razia-razia.
"Razia merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan juga mengarahkan pemilik kendraan untuk taat pajak," ujarnya.
Deddy menegaskan, penunggak pajak kendaraan bermotor dapat saja nantinya dikenakan tilang.
Baca Juga: Doyan Nunggak Pajak Kendaraan, Siap-Siap Gak Bakal Tenang Tahun Depan, Nih Alasannya
"Pada dasarnya bisa ditilang karena terkait pengesahan STNK nantinya. Karena apabila tidak bayar pajak dan tidak ada pengesahan sama-sama melanggar aturan dan ketentuan yang ada," terangnya.
Ia memastikan, terkait wacana tersebut masih terus digodok, sebelum nantinya diberlakukan.
"Untuk seluruh masyarakat di Bangka Belitung khususnya pemilik kendaraan bermotor baik itu R2, R4, dan R6 agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Tetap jaga keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya," ajaknya.
Deddy juga mengajak seluruh masyarakat taat bayar pajak kendaraan bermotor untuk membantu pembangunan di Babel.
"Terakhr jangan lupa bayar pajak kendaraan yang anda gunakan sehingga Bangka Belitung ini bisa tumbuh pesat sesuai perkembangan zaman," harapnya.
Mumpung belum diberlakukan, urus dan bayar pajak kendaraan yang brother tanggung ya!
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Kendaraan Nunggak Pajak di Atas 2 Tahun, Polri Bakal Berikan Sanksi Penghapusan Data"
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR