Jangan Malas Bayar Pajak Kendaraan Apalagi Nunggak 2 Tahun Lebih, Polisi Bakal Lakukan Ini

Galih Setiadi - Jumat, 22 Juli 2022 | 21:50 WIB
Otofemale.grid.id
Foto ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan jangan nunggak lebih dari 2 tahun, polisi bakal lakukan ini.

MOTOR Plus-online.com - Buruan urus dan bayar pajak kendaraan jangan coba-coba nunggak lebih dari 2 tahun, ini yang bakal dilakukan polisi.

Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor.

Jangan coba-coba nunggak pajak kendaraan di atas 2 tahun, ada sanksinya bagi yang melanggar.

Aturan tersebut rencananya diimplementasikan Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

Seenggaknya, 40 juta pemilik kendaraan di seluruh Indonesia tak bayar pajak alias menunggak.

Polisi, Jasa Raharja dan Bakuda di daerah akan menerapkan sanksi bagi penunggak pajak di atas 2 tahun.

40 juta pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu, mengurangi potensi pemasukan negara Rp 100 triliun.

Adapun terkait pemberlakuan aturan tersebut masih terus dimatangkan oleh kepolisian.

Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini

Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto melalui Kabag Bin Ops AKBP Deddy Dwitya Putra.

"Untuk wacana tersebut masih digodok untuk lebih jelasnya," ucapnya dikutip dari BangkaPos.com.

Pihaknya berencana memberikan sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan data kendaraannya.

Mengenai mekanisme penunggak pajak kendaraan lebih dari 2 tahun, kendaraan dapat didaftarkan kembali.

"Apabila hal itu diberlakukan dan dicabut maka kendaraan tersebut mati dan harus didaftarkan kembali seperti kendaraan baru nanti, bukan berarti bodong," lanjutnya.

Upaya yang dilakukan kepolisian untuk penegakan hukum dan mendorong masyarakat taat pajak dengan melakukan sejumlah razia-razia.

"Razia merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan juga mengarahkan pemilik kendraan untuk taat pajak," ujarnya.

Deddy menegaskan, penunggak pajak kendaraan bermotor dapat saja nantinya dikenakan tilang.

Baca Juga: Doyan Nunggak Pajak Kendaraan, Siap-Siap Gak Bakal Tenang Tahun Depan, Nih Alasannya

"Pada dasarnya bisa ditilang karena terkait pengesahan STNK nantinya. Karena apabila tidak bayar pajak dan tidak ada pengesahan sama-sama melanggar aturan dan ketentuan yang ada," terangnya.

Ia memastikan, terkait wacana tersebut masih terus digodok, sebelum nantinya diberlakukan.

"Untuk seluruh masyarakat di Bangka Belitung khususnya pemilik kendaraan bermotor baik itu R2, R4, dan R6 agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Tetap jaga keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya," ajaknya.

Deddy juga mengajak seluruh masyarakat taat bayar pajak kendaraan bermotor untuk membantu pembangunan di Babel.

"Terakhr jangan lupa bayar pajak kendaraan yang anda gunakan sehingga Bangka Belitung ini bisa tumbuh pesat sesuai perkembangan zaman," harapnya.

Mumpung belum diberlakukan, urus dan bayar pajak kendaraan yang brother tanggung ya!


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Kendaraan Nunggak Pajak di Atas 2 Tahun, Polri Bakal Berikan Sanksi Penghapusan Data"

Source : Bangkapos.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular