Ini Penjelasan Polisi Soal Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Juli 2022 | 21:05 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun data STNK akan dihapus, polisi bilang begini.

MOTOR Plus-online.com - Ramai dengan aturan tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun data STNK akan dihapus, polisi angkat bicara.

Jangan sampai lupa apalagi sengaja enggak bayar pajak kendaraan, data STNK bakal dihapus.

Rencana penghapusan data STNK kalau tidak membayar pajak kendaraan dibenarkan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Ternyata, aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Berdasarkan aturan tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," jelasnya mengutip Kompas.com.

Ia mengatakan, aturan tersebut sudah ada sejak 2009 namun belum banyak masyarakat yang mengetahuinya.

Maka dari itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.

Baca Juga: Jangan Malas Bayar Pajak Kendaraan Apalagi Nunggak 2 Tahun Lebih, Polisi Bakal Lakukan Ini

"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular