Kepolisian, imbuhnya bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.
Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.
"Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta," ungkap Yusri.
Hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.
"Saya ambil contoh saja hasil data di Jasa Raharja dari 103 juta ini yang baru bayar sumbangan wajib ini sekitar hampir 40 juta yang belum bayar. Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak," ujar Yusri.
Meskipun persoalan pajak bukan wewenang dari kepolisian, namun kepolisian juga turut andil dalam menyelesaikan masalah mengenai pajak ini.
"Kemudian ini yang kemarin kita rembukan bagaimana sih supaya masyarakat taat bayar pajak seperti apa," jelas Yusri.
Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar
Yusri menyebut jika wewenang pihak kepolisian adalah menilang pemilik STNK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti STNK tidak diperpanjang.
Kalau masyarakat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan.
Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.
"Kalau seseorang enggak bayar pajak nanti akan dikirim surat," kata Yusri.
Jika peringatan pertama tidak dihiraukan, maka pemerintah daerah akan melayangkan peringatan kedua dan ketiga yang masing-masing selama satu bulan.
Apabila selama enam bulan atau tiga peringatan sudah dilayangkan tidak kunjung membayar, maka akan melakukan penindakan.
"Nah harusnya ngerti dong. Beli mobil, motor enggak bayar pajak ya mending enggak usah beli," tegas Yusri.
Nah, daripada data STNK dihapus, mending cek dan segera urus kalau brother belum bayar pajak kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR