MOTOR Plus-online.com - Ramai dengan aturan tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun data STNK akan dihapus, polisi angkat bicara.
Jangan sampai lupa apalagi sengaja enggak bayar pajak kendaraan, data STNK bakal dihapus.
Rencana penghapusan data STNK kalau tidak membayar pajak kendaraan dibenarkan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Ternyata, aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.
Berdasarkan aturan tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," jelasnya mengutip Kompas.com.
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah ada sejak 2009 namun belum banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Maka dari itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.
Baca Juga: Jangan Malas Bayar Pajak Kendaraan Apalagi Nunggak 2 Tahun Lebih, Polisi Bakal Lakukan Ini
"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.
Kepolisian, imbuhnya bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.
Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.
"Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta," ungkap Yusri.
Hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.
"Saya ambil contoh saja hasil data di Jasa Raharja dari 103 juta ini yang baru bayar sumbangan wajib ini sekitar hampir 40 juta yang belum bayar. Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak," ujar Yusri.
Meskipun persoalan pajak bukan wewenang dari kepolisian, namun kepolisian juga turut andil dalam menyelesaikan masalah mengenai pajak ini.
"Kemudian ini yang kemarin kita rembukan bagaimana sih supaya masyarakat taat bayar pajak seperti apa," jelas Yusri.
Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar
Yusri menyebut jika wewenang pihak kepolisian adalah menilang pemilik STNK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti STNK tidak diperpanjang.
Kalau masyarakat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan.
Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya.
"Kalau seseorang enggak bayar pajak nanti akan dikirim surat," kata Yusri.
Jika peringatan pertama tidak dihiraukan, maka pemerintah daerah akan melayangkan peringatan kedua dan ketiga yang masing-masing selama satu bulan.
Apabila selama enam bulan atau tiga peringatan sudah dilayangkan tidak kunjung membayar, maka akan melakukan penindakan.
"Nah harusnya ngerti dong. Beli mobil, motor enggak bayar pajak ya mending enggak usah beli," tegas Yusri.
Nah, daripada data STNK dihapus, mending cek dan segera urus kalau brother belum bayar pajak kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR