Dikutip dari laman resmi PDKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.
Merek juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi pendaftaran merek yakni untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.
DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari.
Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.
Jika tak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Baca Juga: Citayam Fashion Week Digelar di Zebra Cross, Simak Lagi Fungsi Sesuai Aturannya Yuk!
Dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Tentunya nanti Bonge, Kurma, Roy, Jeje, serta masyarakat tidak dapat menggunkan nama "Citayam Fashion Week" dengan sembarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Baim Wong "Gercep" Daftarkan Merek "Citayam Fashion Week" ke Kemenkumham"
Source | : | Kompas.com,Berbagai sumber,Instagram/folkative |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR