"Jadi ini yang kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan, bukan hanya pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut, pasal 340, pasal 53 juncto 340 tapi juga KUHP militernya," jelasnya.
Andika berpesan, agar perkara ini bisa ditangani dan diproses secara profesional.
Kendati demikian, Andika menyatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti di mana keberadaan Kopda Muslimin.
Namun, di kesatuannya yakni di Arhanud Semarang, Kopda Muslimin dinyatakan telah beberapa hari tidak hadir tanpa izin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Jadi Dalang Penembakan Istri Sendiri, Kopda Muslimin Kini Diburu karena Tinggalkan Kesatuan
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR