Katanya peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun Yusri menyebut masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Oleh sebab itu, kepolisian mengingatkan kepada masyarakat aturan penghapusan data STNK tersebut.
"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun.
.
KOMENTAR