MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang takut motor atau mobilnya jadi bodong karena tak bayar pajak 2 tahun.
Data STNK dihapus ternyata bukan karena tak bayar pajak 2 tahun begini penjelasan polisi sebenarnya.
Dijelaskan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Katanya Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.
Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Di pasal 74 dijelaskan bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," kata Yusri kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Jadi, yang terhitung 2 tahun setelah STNK mati, berbarengan pelat nomor harus ganti.
Misalnya, pelat nomor mati bulan Juli 2022, maka baru akan dihapus jadi bodong pada Juli 2024.
Baca Juga: Puluhan Juta Kendaraan Akan Dihapus Datanya oleh Samsat, Jangan Lupa Dicek STNK Motor Anda
Katanya peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun Yusri menyebut masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Oleh sebab itu, kepolisian mengingatkan kepada masyarakat aturan penghapusan data STNK tersebut.
"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun.
.
KOMENTAR