Warga Jawa Barat Girang Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Lama, Apa Saja yang Harus Dibayar

Ahmad Ridho - Selasa, 26 Juli 2022 | 13:36 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Hore pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Jawa Barat sampai tanggal 31 Agustus 2022.

MOTOR Plus-online.com - Warga Jawa Barat girang pemutihan pajak kendaraan masih lama, apa saja yang harus dibayar.

Kabar gembira untuk pemilik motor di Jawa Barat karena program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli 2022.

Para pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah tidak berlaku atau mati bisa ke Samsat terdekat.

Lengkapi STNK, BPKB dan KTP pribadi sebelum ke Samsat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan.

Lalu apa saja yang harus dibayar saat ikut program pemutihan pajak kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa kenda denda apapun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular