MOTOR Plus-online.com - Warga Jawa Barat girang pemutihan pajak kendaraan masih lama, apa saja yang harus dibayar.
Kabar gembira untuk pemilik motor di Jawa Barat karena program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli 2022.
Para pemilik motor atau mobil yang pajak kendaraannya sudah tidak berlaku atau mati bisa ke Samsat terdekat.
Lengkapi STNK, BPKB dan KTP pribadi sebelum ke Samsat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan.
Lalu apa saja yang harus dibayar saat ikut program pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.
Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa kenda denda apapun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Desember 2022, Bagaimana Prosedur Pengurusannya
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk ke kas pemerintah daerah.
Dikutip dari website Bapenda Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jawa Barat:
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Bebas Denda
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Baca Juga: Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar
- Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diskon Pajak
1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 memberi diskon pajak kendaraan bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar
- Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
2. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 memberi diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Syarat dan Ketentuan
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR