Bahkan anggota Dishub nyaris bentrok dengan beberapa tukang parkir di lokasi.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @lensa_berita_jakarta, kericuhan anggota Dishub dengan para tukang parkir ini terjadi pada Selasa sore (26/7/2022).
Situasi sempat memanas karena tukang parkir merasa tidak mengganggu jalanan.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara petugas Dishub tetap menertibkan lokasi parkir liar yang diisi motor-motor anak muda yang akan melihat Citayam Fashion Week.
Sejak kehadiran anak-anak muda Citayam, Bojonggede dan Depok, kawasan Sudirman sampai Dukuh Atas, Jakarta Pusat jadi makin ramai.
Anak-anak muda ini pamer pakaian (out fit) sambil berlenggak-lenggok di zebra cross.
Imbas Citayam Fashion Week ini tentunya menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.
Baca Juga: Ramai-ramai Dikecam Soal Citayam Fashion Week Baim Wong Akhirnya Nyerah, Punya Moge Mahal Anti Jatuh
Ditambah lagi dengan menjamurnya parkir motor liar di sekitar lokasi.
Kendaraan yang parkir liar di atas trotoar bisa ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
Penilangan parkir motor liar sudah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @lensa_berita_jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR