MOTOR Plus-online.com - Tegang anggota Dishub nyaris bentrok lawan tukang parkir Dukuh Atas imbas Citayam Fashion Week.
Karena semakin viralnya kawasan Dukuh Atas efek Citayam Fashion Week, berimbas pada parkir liar.
Banyak motor yang diparkir sembarangan di trotoar jalan yang menyebabkan kemacetan.
Aksi Bonge, Jeje, Kurma dan Roy yang memanfaatkan zebra cross Dukuh atas untuk peragaan busana memperparah kemacetan.
Karena itu, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) langsung bergerak cepat menertibkan parkir liar.
Beberapa anggota Dishub mengangkut motor-motor yang parkir sembarangan.
Saat akan menertibkan parkir liar lain, anggota Dishub sempat diadang beberapa tukang parkir.
Motor-motor akan diangkut karena parkir sembarangan malah mendapat perlawanan.
Baca Juga: Geger, Video Pemotor Yamaha NMAX Ngamuk dan Marah-marah di Citayam Fashion Week, Kenapa Tuh?
Tukang parkir nampak marah karena parkiran akan ditertibkan.
Bahkan anggota Dishub nyaris bentrok dengan beberapa tukang parkir di lokasi.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @lensa_berita_jakarta, kericuhan anggota Dishub dengan para tukang parkir ini terjadi pada Selasa sore (26/7/2022).
Situasi sempat memanas karena tukang parkir merasa tidak mengganggu jalanan.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara petugas Dishub tetap menertibkan lokasi parkir liar yang diisi motor-motor anak muda yang akan melihat Citayam Fashion Week.
Sejak kehadiran anak-anak muda Citayam, Bojonggede dan Depok, kawasan Sudirman sampai Dukuh Atas, Jakarta Pusat jadi makin ramai.
Anak-anak muda ini pamer pakaian (out fit) sambil berlenggak-lenggok di zebra cross.
Imbas Citayam Fashion Week ini tentunya menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.
Baca Juga: Ramai-ramai Dikecam Soal Citayam Fashion Week Baim Wong Akhirnya Nyerah, Punya Moge Mahal Anti Jatuh
Ditambah lagi dengan menjamurnya parkir motor liar di sekitar lokasi.
Kendaraan yang parkir liar di atas trotoar bisa ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.
Penilangan parkir motor liar sudah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @lensa_berita_jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR