"Supaya memastikan tadi, kendaraan listrik kan enggak ada suaranya, tiba-tiba lewat," lanjut dia.
Heri juga mengatakan, walau demikian pihaknya belum berencana untuk mewajibkan suara buatan pada motor listrik.
Adapun saat ini, regulasi yang mewajibkan produsen menyematkan suara buatan baru berlaku untuk mobil listrik.
"Sementara regulasi suara buatan untuk sepeda motor belum ada. Mungkin nanti kita akan mendorong supaya yang sepeda motor listrik, apakah nanti akan kita buatkan, kita wajibkan, memiliki suara buatan," ucap Heri.
"Supaya meminimalisir atau mencegah tabrakan yang tidak disadari oleh masyarakat," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Kecelakaan, Motor Listrik Wajib Punya Suara Buatan?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR