MOTOR Plus-online.com - Deretan fakta sopir odong-odong yang jadi tersangka dalam kecelakaan maut di Serang, enggak cuma tidak memiliki SIM simak lainnya.
Sopir odong-odong di Serang, Banten berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022) siang.
Bukan tanpa alasan, sopir odong-odong tersebut menyebabkan 9 penumpang tewas dan 22 orang lainnya luka-luka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui JL lalai saat mengendarai odong-odong.
Tidak hanya itu, JL ternyata tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 27 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," ujarnya mengutip Kompas.com.
JL ditetapkan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.
Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Banten, Suara Musik Bikin Sopir Tak Dengar Peringatan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JL langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.
Source | : | Kompas.com,TribunBanten.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR