Kemudian ada motor matik berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor trail serta motor bebek.
Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.
"Nanti akan kami pikirkan (ajukan praperadilan). Namun untuk saat ini kami belum mengambil langkah tersebut. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin," kata Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun.
Pupun menjelaskan, bahwa pihak Ahyudin baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (26/7/2022) malam.
Karena itu, pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait pengajuan praperadilan.
"Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya," ungkapnya.
Baca Juga: Keren, Motor Listrik Gesits Jadi Pilihan Kendaraan Operasional PKT
Di sisi lain, imbuh dia, Ahyudin dipastikan bakal menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.
"Iya (Ahyudin hadiri pemeriksaan Jumat)," jelas Teuku Pupun.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan masih banyak lembaga amal yang amanah dalam mengelola dana bantuan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR