MOTOR Plus-online.com - Berita terkini kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), polisi menyita sebanyak 12 motor dan 44 mobil operasional.
Hal ini dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga ACT tersebut.
"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ramadhan mengatakan, barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57, Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," tambahnya.
Ramadhan menambahkan, 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita dari berbagai merek.
Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.
"Kendaraan operasional," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Ramai Kasus ACT Selewengkan Dana Donasi, Gaji Presiden ACT Sempat Setara 14 Honda BeAT
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Dilihat dari foto yang diterima Tribun, 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita di antaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.
Kemudian ada motor matik berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor trail serta motor bebek.
Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.
"Nanti akan kami pikirkan (ajukan praperadilan). Namun untuk saat ini kami belum mengambil langkah tersebut. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin," kata Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun.
Pupun menjelaskan, bahwa pihak Ahyudin baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (26/7/2022) malam.
Karena itu, pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait pengajuan praperadilan.
"Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya," ungkapnya.
Baca Juga: Keren, Motor Listrik Gesits Jadi Pilihan Kendaraan Operasional PKT
Di sisi lain, imbuh dia, Ahyudin dipastikan bakal menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.
"Iya (Ahyudin hadiri pemeriksaan Jumat)," jelas Teuku Pupun.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan masih banyak lembaga amal yang amanah dalam mengelola dana bantuan.
Menurut Wapres KH Ma'ruf Amin, kasus penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga amal ACT tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi lain.
"Saya kira lembaga sosial Islam yang terpercaya itu banyak, ini ACT kan salah satu saja. Ini tidak boleh kemudian menghilangkan kepercayaan masyarakat," ujar Wapres KH Ma'ruf Amin.
Dirinya meminta lembaga filantropi agar lebih transparan dalam mengelola dana bantuan dari masyarakat.
Transparansi pengelolaan dana amal, menurut Wapres KH Ma'ruf Amin, dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.
"Oleh karena itu, kita mengingatkan kepada lembaga-lembaga seperti ACT ini harus lebih transparan ya. Dengan transparansi itu orang akan bisa percaya," sebutnya.
Baca Juga: Bupati Kudus Ungkap Alasan Beli 9 Motor Baru Yamaha V-ixion R Untuk Dishub
Wapres KH Ma'ruf Amin meminta laporan lembaga filantropi terbuka kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dana amal.
"Jadi nanti laporan-laporan keuangannya agar lebih terbuka sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan," ungkap Wapres KH Ma'ruf Amin.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.
Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Aset ACT, Ada Mobil Double Cab, Truk Boks hingga Motor Matic
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR