Motor yang mereka maling adalah motor matic Honda BeAT dan motor trail Kawasaki KLX.
"Dua orang tersangka ini sudah ditangkap di daerah Arso Kabupaten Keerom dan Heram di Kota Jayapura untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.
Lebih lanjut, Fredrickus mengatakan kelima pelaku melakukan pencurian dengan modus yang hampir sama.
Barang hasil curian pun dibawa para pelaku melewati jalan darat ke Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayawijaya.
"Lima orang tersangka ini mencuri motor dan membawa ke daerah lain. Boleh kita katakan bahwa ini pencurian motor dengan sindikat antarwilayah atau kabupaten/kota di Papua,” ujarnya.
Tujuan pelaku setelah mendapatkan motor curian, kedua pelaku bertemu dengan penadah TM untuk menjualnya.
Kini aksi mereka sudah berakhir ditangan polisi dan harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Maling Motor Ditembak 4 Kali Masih Bisa Lari, Dikira Punya Jimat Ternyata Karena Ini
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Modus Sindikat Pencuri Motor di Papua, Pakai Kabel untuk Menyalakan Kendaraan".
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR