"Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi mengutip Kompas.com.
Ia menduga, pemotor itu menabrak petugas karena kendaraannya tidak lengkap dan takut.
Sehingga, saat terjaring razia terjadilah peristiwa itu.
"Mungkin karena sepeda motornya tidak lengkap dan takut terjaring razia kemudian nekat kabur dengan kecepatan tinggi. Akhirnya dia menabrak Ipda Afrizon," ujarnya.
Kata Arvi, atas perbuatannya ia dijerat denga pasal berlapis karena menganiaya sekaligus melawan polisi saat bertugas.
"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Pemotor yang Tabrak Polisi Saat Razia Sudah Ditahan"
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR