MOTOR Plus-online.com - Kacau perilakunya, anggota polisi ditabrak pemotor saat razia hingga terseret 12 meter, begini kelanjutannya.
Hal tersebut dilakukan seorang pengendara motor alias pemotor berinisial GR (21).
Korbannya seorang anggota polisi, yaitu Kanit Turjawali Satlantas Polres Pariaman Sumatera Barat, Ipda Afrizon.
Akibat tabrakan, anggota polisi tersebut terseret sejauh 12 meter.
Kejadian berawal saat motor yang dikemudikan GR melaju dari arah Limau Purut dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di lokasi kejadian, saat akan diberhentikan, motor itu menabrak petugas kepolisian hingga terseret sejauh 12 meter.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Kota Pariaman, Iptu Anggi Prasetiyo.
"Dan saat diberhentikan sepeda motor tersebut menabrak petugas kami (korban), sehingga petugas terjatuh di badan jalan. Akibat kejadian tersebut petugas kami mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Pariaman," kata Anggi, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca Juga: Takut Kena Razia, Pemotor Nekat Tabrak Polisi Hingga Terseret 12 Meter
Kelanjutan atas kejadian itu, pemotor ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi mengutip Kompas.com.
Ia menduga, pemotor itu menabrak petugas karena kendaraannya tidak lengkap dan takut.
Sehingga, saat terjaring razia terjadilah peristiwa itu.
"Mungkin karena sepeda motornya tidak lengkap dan takut terjaring razia kemudian nekat kabur dengan kecepatan tinggi. Akhirnya dia menabrak Ipda Afrizon," ujarnya.
Kata Arvi, atas perbuatannya ia dijerat denga pasal berlapis karena menganiaya sekaligus melawan polisi saat bertugas.
"Akibatnya, korban mengalami luka berat dan diancam hukuman maksimal 8,5 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Pemotor yang Tabrak Polisi Saat Razia Sudah Ditahan"
Source | : | TribunPadang.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR