"Selain itu, kegiatan ini lebih ke arah imbauan. Karena di saat petugas datang, belum tentu warga atau wajib pajak akan membayar," lanjutnya.
Dengan datang petugas ke rumah, para wajib pajak sudah ada niat untuk segera melakuan pembayaran.
Ia melanjutkan, pihaknya telah menugaskan 12 petugas dengan 6 tim, di mana satu tim terdiri dari 2 petugas.
Setiap hari, petugas bergantian melakukan kunjungan ke para wajib pajak yang tersebar di empat kecamatan dan menyasar instansi pemerintah (plat merah), dunia usaha (plat kuning), dan masyarakat (plat hitam).
"Kegiatan ini dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Aceh," beber dia.
"Tim juga akan menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB) kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan," jelasnya.
Oleh karena itu, Chaidir mengharapkan kepada masyarakat Lhokseumawe supaya dapat disiplin membayar pajak kendaraan yang menunggak.
Baca Juga: Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar
Saat ini, Kota Lhokseumawe belum menunjukkan dominasi banyaknya kendaraan yang sadar akan pajak.
"Selain meningkatkan pelayanan pada loket Samsat, pihaknya juga hadir dengan Program Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula, dan Saweu Keude Kopi," ungkapnya.
Terakhir, sebut Chaidir, untuk saat ini lokasi layanan Samsat Jempol Saweu Keude Kupi yaitu pada hari Senin dan Jumat, di Dr Kupi Espresso di Kecamatan Muara Dua.
Lalu, Selasa dan Kamis di D'Royal Coffee Space di Kecamatan Banda Sakti.
Terakhir pada Rabu di Culture Coffee, wilayah Kecamatan Muara Satu.
Buat brother yang tinggal di daerah Lhokseumawe, segera urus pajak kendaraan jangan tunggu disamper petugas Samsat.
Bagi yang tinggal selain di Lhokseumawe, pastikan tetap taat bayar pajak kendaraan ya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Siap-siap! Petugas Samsat Lhokseumawe Datangi Rumah Warga, Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR