MOTOR Plus-Online.com - Waspada jual beli motor online di Facebook, order Kawasaki Ninja yang datang kaus.
Modus penipuan jual beli motor secara online di Facebook kembali terjadi.
Seorang pria berinisial INGS di Gianyar, Bali menjadi korban penipuan jual beli motor online.
INGS awalnya membeli motor Kawasaki Ninja seharga Rp 32 juta yang ia order di Facebook marketplace.
Ketika datang, bukannya menerima paket orderan motor Kawasaki Ninja ia justru menerima paket berisi kaus.
Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengungkapkan dalang kasus penipuan jual beli motor online itu ZA (32) dan MAI (37).
Kedua penipu itu ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolonggo, Jawa Timur.
Dijelaskan kronologi awal penipuan jual beli motor online itu saat INGS memilih sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
Baca Juga: Kominfo Blokir Steam, Game Motor MotoGP 2022 dan Ride 4 Gak Bisa Diakses
Namun, liciknya pelaku berinisial MAI meminta INGS melunasi motor Kawasaki Ninja yang ia jual terlebih dahulu.
Setelah korban terkelabui, kemudian MAI bersama ZA mengedit foto bukti resi pengiriman motor Kawasaki Ninja untuk korban.
"Pelaku MAI berperan sebagai pemilik sepeda motor, dan ZA bertindak sebagai petugas J&T Ekpress untuk menyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim," kata Ariawan.
Hasil penyelidikan ternyata kedua pelaku jual beli motor online ini sudah sering beraksi.
Sebelumnya pertama di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya, dan satu kali di Kediri.
Selain itu, para pelaku juga merupakan residivis narkoba.
Motif pelaku melakukan penipuan jual beli motor online ini adalah untuk bermain judi online.
"Hasil dari kejahatannya dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Baca Juga: Debt Collector Tak Berkutik Digrebek Polisi di Kelapa Gading, Nekat Rampas Motor dan Pukul Pemotor
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus".
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR