Setidaknya, ada tiga komponen yang bakal dihapuskan, yaitu:
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Hj. Neng Muhaiba
"Pembebasan BBNKB ini untuk BBNKB kedua dan seterusnya," katanya mengutip TribunSumsel.com.
Adapun gratis atau pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya ini khusus kendaraan yang mutasi, dari luar provinsi didaftarkan ke Sumsel.
Jadi kalau yang kendaraan di Sumatera Selatan tidak bisa ikut program yang pembebasan BBNKB.
"Begitu juga kalau kendaraan dari luar Sumsel, jika masih ada tunggakan atau mati pajaknya harus di lunasi terlebih dahulu. Setelah itu dimutasi ke Sumsel baru bisa menikmati gratis BBNKB. Namun biaya yang lainnya tetap dibayar seperti biaya STNK, BPKB, plat dan lain-lain tetap bayar," katanya.
Baca Juga: Haha Penunggak Pajak Kendaraan Malah Dapat Untung Pemutihan Dibuka di 8 Provinsi Ada Hadiah Juga
Beberapa syarat mutasi kendaraan dari luar ke Sumatera Selatan, yaitu:
Untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumatera Selatan.
Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Brother cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Buat bikers yang tinggal di Sumatera Selatan, siap-siap manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya!
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Palembang Sumsel 2022, Tidak Semuanya Gratis, Ini Biaya yang Dihapuskan"
Source | : | instagram.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR