Herdiat yakin siswa SMP yang naik motor ke sekolah belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
Di lain hal, larangan siswa SMP dan SD naik motor juga guna menekan angka kecelakaan.
"Kami hanya melarang siswa SMP dan SD yang menjadi kewenangan daerah. Untuk siswa SMA dan SMK merupakan kewenangan provinsi."
"Sementara MI, MTs, dan aliyah adalah kewenangan Kemenag,” ujar Bupati Herdiat.
Sementara ahli psikologi klinis pada anak dan keluarga, Anna Surti Ariani, S.Psi, M.Psi, memberikan penjelasannya anak di bawah umur naik motor.
Mengutip Kompas.com (4/4/2022), memberi izin kepada anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor merupakan tindakan yang salah.
Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Ada yang Gratis Sampai Tanggal Segini
"Itu justru membahayakan, kita sedang melakukan kekerasan teradap anak ketika mengizinkan anak mengendarai motor sendiri," tutur Psikolog itu.
Alasan tersebut dapat dikaitkan dengan meninjau empat aspek perkembangan anak.
Mulai dari perkembangan fisik yang belum mumpuni, hingga menyalahi norma sosial yang berlaku.
Lalu pada aspek pola pikir anak dalam berkendara masih relatif terbatas ketimbang orang dewasa.
"Ibaratnya ketika disalip kendaraan lain. Pasti anak bingung apa yang harus dilakukan." ujarnya.
"Kemudian jika bertemu dengan polisi di jalan. Anak cenderung merasa ketakutan bahkan panik," lanjutnya.
Hal itu menurutnya, menandakan kemampuan atau pemahaman anak dalam proses berpikir belum didesain untuk menyetir sendiri.
Membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor merupakan hal yang sangat beresiko.
Baca Juga: Waspada Jual Beli Motor Online di Facebook, Order Kawasaki Ninja yang Datang Kaus
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Ciamis Resmi Larang Siswa SMP dan Murid SD Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah.
Source | : | TribunJabar.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR