MOTOR Plus-online.com - Pelanggar aturan lalu lintas akan diberi surat tilang oleh polisi dan harus bayar denda.
Ketahuai 5 warna surat tilang ternyata ada yang bisa dinego agar dendanya ringan dan tak mahal jadi enak.
Surat tilang atau slip tilang yang dimiliki polisi lalu lintas ada 5 warna dan semua mengandung arti.
Pertama, slip biru diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahan.
Pelanggar yang menerima slip biru membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip biru berguna bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.
Kedua, surat tilang merah atau slip merah diberikan kepada pelanggar yang menolak kesalahan yang didakwakan.
Baca Juga: Oknum Polisi Tilang Motor Lampu Standar Alasannya Tidak Nyala Pemotor Jadi Bingung
Baca Juga: Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Biar Gak Salah Sasaran ETLE
KOMENTAR