Pelanggar meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah ini.
Pengadilan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan.
Bila dalam persidangan tidak terbukti atau minta keringanan otomatis biaya denda bisa dinego atau jadi ringan.
Namun prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan.
Belum wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.
Contoh bila melanggar lalu-lintas di Jakarta Timur, maka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketiga, surat tilang kuning disimpan sebagai arsip polisi.
Tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi.
Baca Juga: Knalpot Brong, Belasan Pelajar Langsung Kena Tilang Di Dalam Sekolah
Surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.
Surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.
Keempat, surat tilang hijau, tidak diberikan kepada pelanggar.
Fungsi surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.
Agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.
Kelima, surat putih diperuntukkan bagi pihak kejaksaan.
Sebagai dokumen untuk pertimbangan dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul: Operasi Patuh Jaya, Simak Lagi Perbedaan Tilang Slip Merah dan Biru.
.
KOMENTAR