Hal ini dikarenakan pelanggaran akan terekam secara otomatis oleh kamera e-tilang yang dipasang di sejumlah titik.
Bagi beberapa pengendara yang merasa ragu terkena tilang elektronik atau tidak dapat memastikan untuk mengeceknya melalui situs https://etle-pmj.info/.
Lalu bagaimana cara mengecek tilang elektronik ETLE lewat online?
- Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
- Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/
- Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia
- Klik “Cek Data” Setelah memasukkan beberapa data tersebut, nantinya hasil akan menampilkan tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
- Jika saat memasukkan data-data tersebut hasil pencarian menampilkan “No data available” maka tidak ada pelanggaran
Baca Juga: Kejadian Lagi Motor Jarang Dipakai Mendadak Dapat Surat Tilang Elektronik, Begini Cara Mengeceknya
Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Demikian cara cek tilang elektronik ETLE lewat online.
Ayo sering-sering dicek apakah motor kamu melanggar lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Secara Online "
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR