Pertama masuk ke siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Setelahnya klik tombol ‘daftar’ selanjutnya isi pendaftaran online
Sertakan juga beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan (SIM, KTP, KITAP (khusus WNA) dan paspor.
Selanjutnya, pilih cara pengambilan atau pengiriman buku SIM internasional.
Harap isi detail akun pengembalian, jika detail pemohon tidak sesuai, biaya PNBP akan dikembalikan.
Pemohon akan menerima nomor virtual account di website dan konfirmasi pembayaran melalui email.
Lakukan pembayaran segera sesuai denominasi yang ditentukan, kemudian setelah pembayaran pemohon akan menerima nomor pendaftaran melalui email dengan bukti pendaftaran.
Baca Juga: Fakta Seputar Sopir Odong-odong Maut di Serang, Ternyata Enggak Cuma Tidak Punya SIM
Jika sudah siap, SIM internasional akan dikirimkan ke lokasi pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sementara itu untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru akana dikenakan tarif Rp250 ribu sedangkan perpanjangan SIM sebesar Rp225 ribu.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR