Selain itu, terdapat juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyertaan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani
"Jadi intinya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotornya di tahun berjalan saja," ujarnya dikutip dari TribunBengkulu.com.
Program pemutihan pajak kendaraan ini agar dapat merelaksasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat aktif kembali membayar pajak.
Pemprov Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu agar dapat benar-benar manfaatkan pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya.
"Silahkan nanti mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November datangi gerai Samsat, untuk merelaksasi kembali pajak kendaraan bermotor yang sudah mati pajak, agar pajaknya bisa hidup kembali," ungkap Yuliswani.
Brother yang tinggal di provinsi Bengkulu dan belum bayar pajak kendaraan, siap-siap manfaatkan pemutihan yang satu ini ya!
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Catat! 1 Agustus Hingga 30 November 2022 Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu"
Source | : | TribunBengkulu.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR