Wow Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Bebas Denda Pajak Ini Keuntungan Lainnya

Galih Setiadi - Minggu, 31 Juli 2022 | 21:20 WIB
octa saputra/Otofemale.id
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai besok, bebas denda pajak dan lainnya sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Enaknya pemutihan pajak kendaraan mulai besok, bebas denda pajak dan keuntungan lainnya berlaku sampai tanggal segini.

Tentunya jadi angin segar buat bikers atau pemilik kendaraan lainnya, siap-siap manfaatkan pemutihan ini.

Enggak cuma bebas denda pajak dari program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku besok, Senin (1/8/2022).

Masih ada keuntungan lain yang bisa dinikmati dari adanya pemutihan pajak kendaraan, simak sampai habis ya!

Kabar gembira tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKB Tahun 2022.

Pemutihan pajak untuk wilayah Bengkulu ini tidak hanya buat kendaraan roda empat, namun juga roda dua.

Selain itu, ada juga beberapa poin yang dibebaskan oleh Pemprov Bengkulu.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Lama, Bebas Denda Pajak, Balik Nama dan Tunggakan PKB

Mulai dari pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Selain itu, terdapat juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyertaan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani

"Jadi intinya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotornya di tahun berjalan saja," ujarnya dikutip dari TribunBengkulu.com.

Program pemutihan pajak kendaraan ini agar dapat merelaksasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat aktif kembali membayar pajak.

Istimewa
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu, salah satunya bebas denda pajak.

Pemprov Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu agar dapat benar-benar manfaatkan pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya.

"Silahkan nanti mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November datangi gerai Samsat, untuk merelaksasi kembali pajak kendaraan bermotor yang sudah mati pajak, agar pajaknya bisa hidup kembali," ungkap Yuliswani.

Brother yang tinggal di provinsi Bengkulu dan belum bayar pajak kendaraan, siap-siap manfaatkan pemutihan yang satu ini ya!


Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Catat! 1 Agustus Hingga 30 November 2022 Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu"

Source : TribunBengkulu.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular