"Penarikannya (kendaraan) juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak, pemilik dan leasing, kemudian dilakukan di kantor cabang leasingnya," ungkap AKP Rizka Fadhila.
Ia menambahkan, jika kedua belah pihak ini tidak sepakat dalam perampasan motor di jalan, maka hal itu masuk kategori perampasan.
Sehingga masyarakat boleh untuk menolak.
Atas hal itu, kata Rizka, jika masyarakat yang sedang berkendara merasa dibuntuti sampai diberhentikan oleh pihak yang mengaku debt collector, bisa langsung datang dan masuk ke dalam area polres maupun polsek terdekat.
"Kami baik polsek dan polres selalu terbuka, jadi silakan merapat ke polres dan polsek dan kami akan memberikan pertolongan jika berada dalam kondisi terancam," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Debt Collector, Aksi Perampasan Motor di Jalan Raya Tengah Marak di Cimahi, Polisi Lakukan Ini
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR