Diungkapkan oleh Peni, pihaknya mendukung wacana peniadaan KTP untuk balik nama.
Sebab selama ini dirasa menjadi kendala para wajib pajak yang membeli kendaraan bekas dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.
"Sekarang ini kebanyakan yang nunggak justru karena kesulitan mereka sudah beli, tidak balik nama, sehingga kesulitan KTP sehingga tidak bayar."
"Kalau tadi ada kebijakan seperti itu kami sangat mendukung," imbuhnya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, dalam kurung waktu dua tahun 2020-2021 realisasi pajak kendaraan bermotor tidak mencapai target.
Begitu pun untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sejak 2019-2021 juga tidak pernah mencapai target.
Realisasi pajak kendaraan bermotor pada 2021 berada di angka Rp 4,7 miliar.
Baca Juga: Waspada Polisi Bisa Deteksi Motor Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Data Kendaraan Langsung Diblokir
Pencapaian tersebut 92,32 persen dari target perubahan Rp 5,1 miliar.
Tahun 2020 realisasi Rp 4,5 miliar atau 97,15 persen dari target perubahan Rp 4,7 miliar.
Sedangkan untuk pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pada tahun 2019 realisasinya 99,16 persen atau Rp 3,4 miliar.
Di tahun 2020 realisasinya menurun yakni 70,74 persen atau Rp 2,2 miliar.
Pada 2021 mulai membaik meski belum mencapai target yaitu realisasinya hanya 88,13 persen atau Rp 2,7 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemprov Jateng Kejar PAD Pajak Kendaraan, Motor Curian dan Plat Merah Sumbang Piutang Terbanyak.
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR