Hal tersebut dijelaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Heri Supriawan.
"Saat ini baru bisa digunakan untuk motor karna TNKB dasar hitam telah habis. Sedangkan, mobil masih banyak dihabiskan terlebih dahulu jika sudah habis baru pakai TNKB dasar putih," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.
Ia menjelaskan pemberlakuan TNKB dasar putih ini melihat kondisi Samsat masing-masing daerah.
Jika ketersediaan TNKB dasar hitam telah habis, baru bisa menggunakan TNKB dasar putih.
"Jadi TNKB warna hitam yg ada di Samsat dihabiskan dulu, kalo sudah habis baru diberlakukan warna putih," jelasnya.
Namun brother enggak perlu khawatair, bagi pemilik kendaraan yang pelat nomor dengan warna dasar hitam tidak akan ditindak.
Soalnya, TNKB tersebut masih berlaku asalkan sesuai dengan yang ada dalam STNK.
Baca Juga: Awas Nekat Pakai Pelat Nomor Putih di Motor Padahal Belum Resmi, Ini Ancaman Kalau Ketangkap Polisi
"Bagi masyarakat yang TNKB dasar hitam jangan diganti dasar putih karna itu masih berlaku sebab di STNK TNKBnya warna hitam. Apabila diganti dan tidak sesuai maka akan kita tilang," tuturnya.
Ia menambahkan pemberlakuan TNKB dasar putih tulisan hitam ini akan terus dilakukan.
Ia menjelaskan, penerapan pelat nomor putih dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2027 mendatang.
"Jadi semua TNKB akan migrasi ke dasar putih, akan tetapi itu dilakukan secara bertahap," tandasnya.
Nah, bikers yang tinggal di daerah Jambi, enggak perlu panik ganti pelat nomor ya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR