Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi, dengan menghapus denda pajak kendaraan.
Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Adapun program tersebut diadakan sejak 14 Juni 2022, dan berlaku sampai 31 Desember 2022.
4. Bali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Keuntungannya berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku sampai 31 Agustus 2022.
5. Kalimantan Tengah
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut keuntungan dari program pemutihan pajak di Kalimantan Tengah:
Adapun masa berlakunya mulai dari tanggal 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.
6. Kalimantan Utara
Lewat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, Pemprov Kalimantan Utara mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Keuntungan yang bisa dinikmati, yaitu pembebasan BBNKB II yang masih berlaku hingga 30 September 2022.
Buat yang tinggal di 6 provinsi atau wilayah tersebut, langsung manfaatkan pemutihan pajak dan langsung ke Samsat terdekat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR