ETLE Mobile Mulai Berlaku di Sumatera Utara, Ratusan Pemotor Melanggar Bakal Dikirim Surat Tilang

Ardhana Adwitiya - Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:12 WIB
NTMCPolri.info
Ilustrasi ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.

MOTOR Plus-online.com - ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan mulai berlaku di Sumatera Utara, ada ratusan pemotor terbukti melanggar bakal dikirim surat tilang.

Electronic Traffic Law Enforcemenet Mobile atau ETLE Mobile mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara di Kota Medan sejak Senin (1/8/2022).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE mobile hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.

Pelanggaran yang kasat mata antara lain tidak memakai helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka, serta kendaraan yang tidak perpanjang pelat nomor.

Bahkan Hadi menegaskan, ETLE mobile sudah menciduk ratusan pemotor yang terbukti melanggar lalu lintas.

"Sejak hari pertama diberlakukan ETLE mobile tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera, di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan delapan melanggar rambu dan marka jalan" ucapnya.

Hadi mengatakan, sejak Juli 2022 sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE mobile.

Baca Juga: Marak ETLE Mobile, Besaran Biaya Mutasi Balik Nama Motor Bekas

Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.

"Dengan adanya ETLE mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," kata Hadi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumatera Utara Kombes Indra Darmawan mengatakan, meski ETLE mobile berlaku pihaknya tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah.

Menurut Indra, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang elektronik berjalan bakal diberlakukan terlebih dalam keadaan darurat.

"Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,”kata Indra dikutip dari NTMC Polri, Jumat (29/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sumut Berlakukan ETLE Mobile, Rekam Pelanggaran Kasat Mata"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular