Hanya saja, merujuk pada PP Nomor 80 Tahun 2012, jika razia dilakukan malam hari, petugas wajib:
1. Menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan
2. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning
3. Dan memakai rompi yang memantulkan cahaya
Dalam melakukan razia, petugas kepolisian wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan menggunakan pakaian seragam serta atribut kepolisian.
Selain itu, razia juga harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Baca Juga: Video Debt Collector Di Kelapa Gading Tak Berkutik Digrebek Polisi
Razia secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung pada sejumlah pertimbangan.
Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan penanggulangan kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Razia Polisi saat Malam Hari"
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR