Bolehkah Polisi Razia Motor Pada Malam Hari? Begini Penjelasannya

Aditya Prathama - Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:30 WIB
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Ilustrasi polisi lakukan razia malam hari, boleh atau tidak? begini penjelasannya

Hanya saja, merujuk pada PP Nomor 80 Tahun 2012, jika razia dilakukan malam hari, petugas wajib:

1. Menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan

2. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning

3. Dan memakai rompi yang memantulkan cahaya

Dalam melakukan razia, petugas kepolisian wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan menggunakan pakaian seragam serta atribut kepolisian.

Selain itu, razia juga harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.

Baca Juga: Video Debt Collector Di Kelapa Gading Tak Berkutik Digrebek Polisi

Razia secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung pada sejumlah pertimbangan.

Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan penanggulangan kejahatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Razia Polisi saat Malam Hari"

Penulis : Aditya Prathama
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular