Tidak lama kemudian, polisi mendatangi pemotor tersebut dan langsung mencabut kunci motornya.
Netizen pun langsung heboh lewat kolom komentar.
"Angel angel," kata akun @adhityahrwn05.
"Heran. Orang2 pada takut bgt sama polantas," komentar akun @anggasat.
"Mending Pasrah . Serahkan sama Yang Maha Kuasa ..Sama yg Punya Jalan," tulis akun @andi.ir17.
"Lolos kagak, rusak iya," komentar akun @atepgarage.
Daripada penasaran, langsung tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Terobos Jalur Busway, Ngamuk Tantang Petugas Berkelahi
Padahal, sudah ada larangan motor lewat busway atau jalur TransJakarta.
Seperti yang tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.
Duh, daripada nekat melanggar, mending jangan coba-coba terobos busway ya bro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Bagi Pengendara yang Nekat Lewat Jalur TransJakarta"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR