Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022.
Lebih lengkap dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, Olvie Atteng.
"Keringanan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022," ucapnya dikutip dari TribunSulut.com.
Untuk keringanan pajak untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.
"Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar," ujar Olvie Atteng.
Menurunya, lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.
"Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak," bebernya.
Baca Juga: Update Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022 Makin Banyak, Ini Daftarnya
Sedangkan untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak, lalu keringanan 70 persen untuk tahun keempat.
Kemudian untuk tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.
Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo, dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.
"Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen," kata dia.
Olvie Atteng mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut.
"Dengan membayar pajak kendaraan itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan," ungkapnya.
Nah untuk brother yang berdomisili di Sulawesi Utara bisa manfaatkan program ini nih!
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "HUT ke-58 Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey Hadiahi Keringanan Denda Pajak Kendaraan"
Source | : | TribunSulut.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR