Dari razia bodong tersebut, tersangka berhasil menipu 16 korban.
Namun hingga kini baru tiga korban yang melaporkan ke polisi.
“Ada 16 orang yang menjadi korban penipuan dan HP mereka diambil. Namun baru tiga korban yang melaporkan ke polisi,” katanya.
Salah satu korban mengaku, ditipu saat melintas di belakang kantor Gubernur Maluku pada 7 Juli 2022 pukul 21.00 WIT.
SL ditipu saat melintas di depan SMP 13 Ambon, Negeri Lama, Kecamatan Baguala pada 23 Juli 2022 pukul 19.00 WIT.
Sementara korban lainnya kehilangan handphone saat melintas di Jembatan Merah Putih pada 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIT.
Mido menambahkan, untuk mengelabui para korban, setiap kali melancarkan aksinya tersangka kerap menggunakan helm bertulis polisi dan masker berlogo TNI-Polri.
Baca Juga: Viral Video Diduga Polisi Gadungan di Daerah Roxy, Netizen Salfok Sama Helmnya
Ia juga menggunakan motor sambil berkeliling mencari korban.
“Korban yang diincar biasanya anak-anak atau remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak menggunakan helm,” ujarnya.
Dari aksi kejahatan yang dilakukan itu, tersangka telah berhasil menggasak belasan handphone korban dengan nilai mencapai Rp 50 juta.
“Total korban 16 orang. Masing-masing mengalami kerugian satu unit HP. Kalau diestimasi nilai kerugian sejumlah Rp 50 juta,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR