Perdebatan pun berlanjut ketika pemotor menanyakan undang-undang yang menyebutkan lampu utama adalah lampu jauh.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Menanggapi hal ini, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini menjabat Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto angkat bicara
"Kenapa pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama agar kendaraan tersebut mudah dideteksi oleh kendaraan lain yang ada di depannya karena adanya pantulan cahaya," kata Budiyanto dikutip dari GridOto.com.
"Dengan melihat ada pantulan cahaya pada spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau mengubah lajur, berbelok dan berhenti sehingga terhindar dari resiko kecelakaan," sambungnya.
Menurutnya, penggunaan lampu sudah diatur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti pada Pasal 107, yang berbunyi:
Baca Juga: Ini Pelanggaran Pemotor Ditilang Polisi di Depan Diler, Ternyata Enggak Cuma SIM Mati
Dengan demikian bahwa pemotor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan pelanggaran lalu lintas.
Sebagaimana diatur dalam pasal 293 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
"Masalah pelanggaran tersebut mau ditilang atau cukup dengan teguran tergantung pada petugas di jalan sesuai dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang - Undang No 2 tahun 2002," bebernya.
"Kepolisian memang dalam SOP tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bisa dengan (represif justice) tilang atau (non justice) teguran." ujar Budiyanto.
"Sekali lagi semua tergantung kepada petugas sesuai dengan kewenangan diskresinya (kemampuan melakukan penilaian sendiri)," tutupnya.
Sebelum berkendara, pastikan lampu motor brother dalam keadaan menyala, dan bila perlu rekam sebagai barang bukti.
Source | : | GridOto.com,instagram.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR